Selasa 22 Jan 2013 16:58 WIB

Gelar Pesta Narkoba, Satu Keluarga Ditangkap Polisi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Barang bukti narkoba
Foto: Agung Fatma Putra
Barang bukti narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satu keluarga yang sedang asyik menggelar pesta narkoba, tak berkutik ketika Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Depok, menggerebek rumah mereka di Jalan Ali RT 003/01 No 69, Baktijaya, Sukmajaya, Depok, Senin (22/12) pukul 18.15 WIB.

Tiga anggota keluarga pemakai sabu-sabut itu digelandang polisi. Mereka adalah Sugiono alias Sugi (51 tahun), Deny Aprianto (27) anak Sugi, dan Mukasah alias Mumu (58) paman Deny.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepuluh paket putaw kecil, satu paket putaw sedang, satu paket kecil sabu. Polisi juga mengamankan seperangkat alat isap sabu bong, satu korek api gas, dan sebuah alat suntik. Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Pancoran Mas.

Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas, Iptu Eko Supriyanto mengatakan Sugi ditangkap saat bertransaksi Dengan polisi yang sedang menyamar. Sedangkan, dua pelaku lainnya ditangkap saat sedang menggunakan sabu-sabu.

"Penyalahgunaan narkotika, sabu - sabu dan putaw, ada tiga tersangka, Deni dan Sugi dan Mumu. Mereka sedang mengkonsumsi sabu-sabu di kamar rumah Mumu," kata Eko, Selasa (22/01).

Eko mengungkapkan Sugiono sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2005. Namun, sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah milik Mumu, sementara Deny hanya ikut memakainya saja.

Total seluruh paket sabu-sabu yakni berkisar puluhan juta rupiah. "Satu paket putau 18,8 gram. Mereka dijerat UU Psikotropika No 35/2009, dengan ancaman sepuluh tahun penjara," katanya mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement