REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, meminta agar para pelaku usaha Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) lebih profesional. Mereka juga diminta meningkatkan kinerja perusahaannya sehingga berdampak meningkatkan upaya perlindungan TKI.
“Hal itu harus dilakukan karena masih banyak perusahaan PPTKIS yang tidak profesional, sehingga melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Muhaimin usai melantik pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) 2012-2016, Selasa (22/1).
Para pelaku usaha pun diminta mengubah cara kerja agar menjadi kekuatan ekonomi yang produktif dengan mengurangi sekecil mungkin risiko permasalahan dalam penempatan dan perlindungan pekerja di luar negeri. "Potensi ekonomi dari penempatan TKI ke luar negeri sangat besar dan bagus, tapi seringkali karena kesalahan kecil dari oknum pelaku usaha PPTKIS dan sejumlah oknum lainnya maka semua bisnis pengiriman pekerja menjadi buruk," tutur Muhaimin.
Karena itu, lanjut Muhaimin, PPTKIS harus benar-benar mengubah kinerjanya dengan risiko sekecil mungkin, termasuk konsisten dalam sistem rekrutmen calon TKI.
Saat ini, sebanyak 13 perusahaan PPTKIS terancam dicabut SIUP (surat izin usaha penempatan), karena pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja perusahaan-perusahaan tersebut. Sebelumnya, antara 2011-2012 sebanyak 43 perusahaan PPTKIS dan 17 PPTKIS pada 2010 yang SIUPnya terancam dicabut.
Muhaimin menambahkan mekanisme yang harus kita lakukan didalam penempatan dan perlindungan TKI berbasis UU No.39/2004. "Jadi jika pelaku usaha melanggar ketentuan itu dicabut izin usahanya,” jelasnya.