REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Seorang legislator Riau, Tourichan Azhari, dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) lolos dari pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap PON XVIII 2012.
"Tourichan Azhari tidak diperiksa hari ini karena sakit dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit rujukan KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dihubungi dari Pekanbaru per telepon, Rabu (23/1).
Sementara enam legislator Riau tersangka kasus dugaan suap PON XVIII 2012 lainnya, kata dia, hari ini menjalani pemeriksaan untuk kepentingan kelengkapan berkas sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Johan Budi mengatakan, keenam anggota DPRD Riau itu diperiksa di gedung KPK sebagai tersangka.
"Masih seputar dugaan suap pembahasan Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Arena Menembak dan Perda 5 tahun 2008 tentang Stadion Utama PON," katanya.
Enam legislator yang dimaksud yakni Abu Bakar Sidik dari Fraksi Golkar, Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional, Zulfan Heri dari Fraksi Golkar, Syarif Hidayat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Tengku Muazza dari Demokrat, dan Mohammad Roem Zein dari Partai Persatuan Pembangunan.
"Sementara untuk satu tersangka yang tidak turut diperiksa adalah Tourichan Azhari. Dia tidak ikut diperiksa karena sakit," katanya.
Kasus dugaan suap PON Riau saat ini telah menjerat enam orang tersangka. Sepuluh diantaranya merupakan anggota DPRD Riau. Selain ketujuh orang yang tengah ditahan di Jakarta itu, juga ada Muhammad Faisal Aswan (Golkar) dan Muhammad Dunir (PKB) yang telah divonis empat tahun penjara.
Kemudian seorang lagi yakni Taufan Andoso Yakin dari Fraksi PAN yang sejauh ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.