Kamis 24 Jan 2013 15:22 WIB

'Setop Kasus Tabrakan Ibu-Anak yang Tewas'

Kecelakaan (Ilustrasi)
Foto: FOTO ANTARA/Mohamad Hamzah/ed/NZ/12.
Kecelakaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho mengatakan Kepolisian Resor Banyumas seharusnya menghentikan kasus Ninik Setyowati (45) yang menjadi tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia.

"Itu memang hak polisi untuk melanjutkan. Akan tetapi, sebetulnya kalau melihat konteks kasusnya, yang kemudian apabila ditujukan pada prinsip hukum, tujuan penegakan hukum, seharusnya polisi tidak meneruskan," imbuhnya saat dihubungi ANTARA di Purwokerto, Kamis (24/1).

Menurut dia, polisi memiliki kewenangan diskresi berupa kewenangan untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya.

"Sekarang logikanya apakah mungkin seorang ibu seperti itu (melakukan tindakan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia, red.)," kata dia yang sempat mengikuti seleksi calon Hakim Agung.

Jika kecelakaan tersebut terjadi akibat faktor kelalaian, kata dia, dalam konteks apa kelalaian tersebut sehingga perlu diuji. Oleh karena itu, dia menilai perkara yang dihadapi Ninik sebenarnya tidak layak untuk dinaikkan hingga tingkat pengadilan.

Menurut dia, faktor kelalaian seperti yang dimaksud dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan pasal 'karet' karena tidak jelas batasan kelalaiannya.

"Makanya justru dengan konteks ini dan melihat pelakunya sendiri, saya kira tidak perlu dinaikkan, polisi punya kewenangan. Kewenangan polisi penuh dalam diskresi tadi," katanya mengingatkan.

Menyinggung mengenai seandainya keluarga Ninik yang menginginkan kasus tersebut berlanjut, Hibnu mengatakan hal itu perlu peran penyidik untuk menjelaskan mengenai tujuan hukum.

Dalam hal ini, kata dia, tujuan hukum atau dinaikkannya kasus tersebut untuk menentukan siapa pelakunya, sedangkan pelaku dalam kecelakaan itu adalah ibu korban.

"Seharusnya perlu dijelaskan, 'Bu kalau seperti ini hasilnya akan seperti ini' sehingga bisa diselesaikan. Jadi, fungsi Undang-Undang Kepolisian sebagai penegak hukum, sebagai pengayom, dan pelindung, akan masuk di sana," kata dia menjelaskan.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan polisi saat ini perlu penyelesaian-penyelesaian alternatif dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Ninik Setyowati dan anaknya, Kumaratih Sekar Hanifah (11), terjadi pada 6 Agustus 2012 di Jalan Supriyadi, Purwokerto. Ninik yang memboncengkan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Revo berpelat R-2120-TA terserempet truk gandeng berpelat nomor AE-8379-UB yang bermuatan tepung terigu.

Akibat kecelakaan tersebut, kaki kiri Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.

Akan tetapi, pada 11 Januari 2013, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Banyumas mendatangi Ninik yang masih terbaring lemah di rumahnya, Jalan Mahoni V, Perumahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan.

Petugas memeriksa Ninik atas kecelakaan yang terjadi pada 6 Agustus silam, kemudian pada 15 Januari ibunda almarhumah Kumaratih ini diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Saya sangat kaget karena dalam BAP disebutkan kalau saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya korban kok jadi tersangka," katanya dengan heran.

Dalam BAP tersebut, dia dinyatakan melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan anaknya meninggal dunia saat kecelakaan lalu lintas itu. "Saya binggungnya lalai bagaimana? Saya 'nggak ngapa-ngapain'," katanya.

Kuasa hukum Ninik, Joko Susanto, mengatakan pihaknya akan melakukan berbagai upaya dan perlindungan hukum bagi kliennya, karena polisi menjerat Ninik dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan fakta di lapangan dan sejumlah saksi, kata dia, Ninik adalah korban kecelakaan sehingga tidak layak dijadikan tersangka. Ia mengatakan, kejadian tersebut bukan kecelakaan tunggal karena juga melibatkan truk dan terjadi akibat kelalaian pengemudi truk.

"Bahkan, jalan di lokasi kejadian merupakan jalan kelas III yang tidak boleh dilalui kendaraan bertonase di atas 8 ton. Akan tetapi kenyataannya, jalan tersebut dilalui truk gandeng bermuatan tepung terigu," tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono mengatakan, kasus kecelakaan di Jalan Supriyadi pada 6 Agustus 2012 masih dalam proses penyidikan.

"Polres Banyumas telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melaksanakan olah TKP (tempat kejadian perkara), dan mengumpulkan barang bukti yang ada. Dari hal-hal yang telah dilakukan tersebut, konstruksi hukum untuk kejadian kecelakaan itu, kelalaian ada pada ibu korban (Ninik, red.)," bebernya.

Meskipun demikian, dia mengatakan pihaknya tetap menggunakan hati nurani karena kondisi ibu korban mengalami patah kaki dan putrinya meninggal dunia, sehingga polisi tidak melakukan penahanan.

Akan tetapi, saat ditanya faktor kelalaian yang disangkakan pada Ninik, dia enggan menyebutkannya dengan alasan masih dalam penyidikan. "Ini masih dalam penyidikan," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan penyidikan dan selanjutnya melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement