Senin 28 Jan 2013 03:45 WIB

Pemkot Depok Targetkan PAD Rp 487 Miliar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gapura Kota Depok (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Gapura Kota Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Depok pada 2013 menjadi Rp 487 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Doddy Setiadi mengatakan pajak daerah memberikan pendapatan paling besar pada PAD Kota Depok.

Pada 2012, target pajak daerah sebesar Rp 305.284.661.000. Sementara itu, realisasi PAD sebesar Rp 379.755.990.384, atau naik dari target 124,39 persen.

"Yang terbesar dari pajak daerah. Terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kami targetkan Rp 130 Milyar dan BPHTB sebesar Rp 138 Miliar," katanya kepada wartawan, Ahad (27/1).

Pajak daerah tersebut berasal dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak lingkungan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Ia menambahkan, pajak daerah yang menjadi sumber terbesar lainnya seperti pajak penerangan jalan Rp 47 milyar dan pajak restoran sekitar Rp 40 milyar. Menurutnya, hal ini disebabkan karena Margonda sudah menjadi pusat wisata kuliner.

"Selain itu karena Depok menjadi pusat jasa dan niaga, pajak retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pajak izin gangguan, juga menjadi sumber PAD yang cukup besar," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement