REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center for Indonesian Reform (CIR) Sapto Waluyo menepis dugaan bahwa kredibilitas PKS akan rusak karena proses penahanan petinggi partai itu LHI oleh KPK.
"Dalam jangka pendek mungkin terjadi goncangan, tapi kader dan konstituen PKS tergolong kelompok terdidik dan solid. Mereka akan mencermati langkah KPK, apakah profesional dan akuntabel dalam menyidik kasus itu," katanya di Jakarta, Kamis.
CIR merupakan lembaga kajian strategi dan kebijakan, serta rujukan informasi untuk masalah ekonomi, politik, sosial-budaya, sains-teknologi, hukum dan hak asasi manusia (HAM). Lembaga itu didirikan pada 30 November 2001 di Jakarta.
"Jika tidak, maka kredibilitas KPK yang justru jadi pertaruhan," tambah Sapto, yang pernah terlibat menyusun RUU KPK bersama panitia yang dipimpin Prof. Romli Atmasasmita.
Anggota tim perumus RUU waktu itu termasuk Taufiqurrahman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, dan Teten Masduki yang mewakili LSM.
Ia mengemukakan, salah satu prosedur tetap yang harus dilakukan KPK sebelum menetapkan tersangka (dalam tahap penyidikan), maka harus dilakukan proses penyelidikan seperti pengumpulan bahan bukti dan pemeriksaan saksi yang cermat dan komprehensif.
"Sebab, sekali seseorang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK, maka tak ada SP3. Kasus itu harus dituntaskan sampai peradilan, meskipun proses peradilan bisa beresiko dibebaskannya tersangka/terdakwa," katanya.
Untuk itu, kata dia, penetapan tersangka biasanya didahului gelar perkara oleh penyidik dan rapat pimpinan. Jika pimpinan berbeda pandangan, maka dilakukan pungutan suara.
"Di situlah profesionalitas KPK diuji," kata Sapto.