REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK bakal meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelurusi rekening-rekening milik mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi. Saat ini Luthfi ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"KPK akan meminta perjalanan rekening tersangka (Luthfi) ke PPATK akan dilakukan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis (31/1).
Johan Budi menambahkan barang bukti uang sebesar Rp 1 miliar yang diduga suap dari PT Indoguna Utama memang diberikan untuk Luthfi. Ia meminta agar dalam melihat kasus ini tidak hanya melihat adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (31/1) malam, namun juga diikuti peristiwa lainnya.
"Apakah uang Rp 1 miliar itu yang pertama atau sudah yang kedua atau nanti ada yang ketiga, keempat dan selanjutnya? Apakah ada pihak lain yang terlibat? Ini harus dilihat juga," jelasnya.
Maka itu, penyidik KPK akan meminta bantuan PPATK untuk melihat perjalanan keluar masuk uang dalam rekening milik Luthfi.
Saat ditanya apakah sudah ada pembekuan dan pemblokiran rekening milik Luthfi, Johan mengatakan memang dalam protapnya. Dan hal itu akan dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.
Namun sampai saat ini, ia mengaku belum ada pemblokiran atau pembekuan rekening milik Luthfi. "Tapi akan didahului 'asset tracing' atau penelusuran aset dulu, baru dilakukan pemblokiran," tegasnya.