Jumat 01 Feb 2013 05:50 WIB

PKS Ditantang Pecat Luthfi Hasan Ishaaq

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika /Agung Supriyanto
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Citra Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dipastikan tercoreng. Hal itu terjadi mengingat, presidennya Luthfi Hasan Ishaaq menjadi tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap impor daging sapi.

Jelang Pemilu 2014 mendatang, tentunya kejadian tersebut menjadi pukulan berat bagi partai berlambang padi yang yang diapit bulan sabit ini. Alih-alih ingin merapatkan barisan dalam biduk konsolidasi, yang terjadi justru sebaliknya, di mana para pemilih berada dalam posisi menjauh.

Nah, terkait hal itu, banyak pihak menanti langkah-langkah politik terkini yang dilakukan PKS. Bagi, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Dwipayana, PKS bisa mengambil langkah untuk melakukan amputasi politik terhadap kadernya yang tersangkut skandal korupsi. 

Salah satu pilihan yang mungkin bisa disodorkan, menurut dia, adalah PKS memberhentikan Luthfi sebagai presiden PKS untuk sementara. Itu mungkin sebagai sanksi ringan. Sedangkan sanksi terberat, PKS bisa memberikan surat pemecatan kepada Luthfi, yang artinya ia dikeluarkan dari partai. 

"Itu dilakukan untuk memutus kaitan antara kasus korupsi dengan partai sehingga citra partai pulih kembali," imbuhnya dalam perbincangan kepada Republika, di Jakarta, Kamis (31/1).

Seperti diberitakan, sehari sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap kebijakan impor daging sapi.

Adapun para tersangka dalam kasus ini masing-masing Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah serta dua direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Luthfi dan Ahmad Fathanah diduga menerima suap terkait kebijakan impor sapi dari dua direktur PT Indoguna Utama.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement