REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan lima Raperda menjadi Perda. Penetapan tersebut, dibahas sejak awal tahun ini.
Artinya, wilayah tersebut memiliki peraturan baru yang harus harus ditaati semua warga. Lima Raperda yang dimaksud yakni Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Purwakarta No 11/ 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah, Raperda Retribusi Pasar, Raperda Retribusi Pertokoan, Raperda Pengelolaan Air Tanah. Terakhir, Raperda tentang Pemberdayaan dan Penetapan Tenaga Kerja Lokal Kabupaten.
"Penetapan lima Raperda ini, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Hasanudin, Jumat (1/2).
Dari lima Raperda yang kini menjadi Perda, ada penekanan dari dewan terhadap pemkab terkait dengan Perda Retribusi Pasar dan Pertokoan. Dalam pelaksanaannya, pemkab harus betul-betul mengawasinya.
Soalnya, walau dianggap sumber PAD terbilang kecil, tetapi ini merupakan amanat peraturan sesuai dengan pajak daerah. Jadi, jangan sampai retribusi ini memberatkan pedagang.
Terkait dengan retribusi pasar, anggota dewan juga menyoroti soal Perda Lembaga Teknis Daerah. Para wakil rakyat ini lebih menyoroti soal peran dan fungsi Rumah Sakit Bayu Asih. Ketika sudah ada Perda baru ini, RS pemerintah itu haru meningkatkan lagi pelayanannya terutama kepada masyarakat miskin.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjelaskan pembahasan Raperda menjadi Perda perjalanannya sangat panjang. Regulasi ini diharapkan bisa mencerminkan kepentingan umum. Sehingga, dengan adanya lima aturan baru ini, masyarakat akan semakin terbantu. Selain itu, untuk pembangunan di Purwakarta akan semakin lebih baik lagi.