REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Izin impor PT Indoguna Utama bisa dicabut jika terbukti melakukan tindakan pidana berupa penyuapan untuk memperoleh alokasi impor daging. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan dalam pelanggaran yang menyangkut kesalahan pelaku usaha, Angka Pengenal Impor (API) sebagai identitas importir yang dimiliki perusahaan bisa dicabut.
“Jadi kita berhentikan dia sebagai importer,” ujar Bayu, Jumat (1/2).
Namun, kata dia, selama prose ini belum selesai, secara legal PT Indoguna masih bisa melakukan importasi. Meskipun demikian importasi yang dilakukan oleh PT Indoguna Utama bisa terhambat. Ia berpendapat dengan ketidakjelasan statuis yang dialami PT Indoguna, menurutnya badan karantina dan bea cukai bisa jadi akan menahan sementara daging impor yang berasal dari PT Indoguna.
“Dua institusi ini tidak akan berani mengeluarkan. Boleh saja (daging) datang dari mana saja, tapi tidak boleh masuk kesini kalau ternyata ini berkaitan dengan pidana yang sedang diproses,” katanya.
Bayu menjelaskan pencabutan API bisa dilakukan oleh penerbit API. Penerbit API adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam kaitannya dengan investasi, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dalam urusannya dengan importasi migas dan Dinas Perdagangan Provinsi untuk untuk idenstitas importir, selain investasi dan migas.
Dalam kasus PT Indoguna Utama, API diterbitkan oleh Dinas Perdagangan DKI Jakarta karena lokasi pabriknya di Jakarta Timur. “Jadi kalau terbukti pidana dan berkekuatan hukum. Yang akan mencabut dinas perdagangan perindustrian setempat,” kata Bayu.
Kementerian Perdagangan, lanjut Bayu, saat ini sedang menyiapkan data, proses dan dokumen yang berkaitan dengan importasi daging jika diperlukan untuk penyelidikan. PT Indoguna pada tahun 2013 mendapatkan alokasi impor sebanyak 2.995 ton atau 9,35 persen dari alokasi impor nasional. Pada tahun 2012 lalu, PT Indoguna Utama mendapatkan jatah impor 3.962 ton daging.