REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia sepertinya layak dijuluki sebagai negeri ormas. Bagaimana tidak, di Indonesia lebih 100 ribu ormas didirikan masyarakat dengan berbagai kepentingan yang menaunginya. Jumlah itu baru yang tercatat di berbagai institusi, adapun yang tidak tercatat diperkirakan jumlahnya jauh lebih besar.
Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tanribali Lamo mengungkapkan, sedikitnya 65 ribu ormas terdaftar di Kemendagri dan pemerintah daerah. Adapun di Kementerian Sosial (Kemensos) mencapai 19 ribu ormas, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) 30 ribu ormas, dan puluhan ribu ormas lainnya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Karena itu, Tanribali mengapresiasi bakal disahkannya RUU Ormas pada akhir bulan ini. Saat ini, pembahasan RUU Ormas memasuki tim sinkronisasi lintas fraksi di DPR dan segera diparipurnakan. Dengan berlakunya UU Ormas yang baru, menurut dia, nantinya setiap ormas didata ulang dan semuanya tercatat di Kemendagri.
Kalau ormas ingin mendaftarkan badan hukum, kata dia, maka harus melalui Kemenkumham. Adapun jika tidak menginginkan badan hukum maka cukup mendaftar di Kemendagri atau pemda bagi ormas berskala lokal.
”Yang pasti nantinya tidak ada dobel pendaftaran ormas karena masuk dalam pencatatan Sistem Informasi Ormas dengan memanfaatkan program e-KTP,” kata mantan penjabat gubernur Papua Barat itu di kantor Kemendagri akhir pekan lalu.
RUU Ormas merupakan perbaikan dari UU 8/1985. Tanribali menjelaskan, tanggung jawab, hak dan kewajiban, sumber pendanaan, serta sanksi sebuah ormas dipertegas dalam RUU Ormas. Termasuk pengaturan pendirian ormas asing juga dimasukkan dalam aturan harus mendaftar lewat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Apabila sistem pendataan seluruh ormas itu selesai dilakukan, dia menambahkan, seluruh institusi terkait bisa memanfaatkan data itu untuk kepentingan pengawasan.