REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RUU Ormas selama dua tahun memasuki tahap sinkronisasi.
Saat ini, antara Komisi II DPR dan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencapai beberapa kesepakatan. Karena hampir rampung, kalau tidak ada aral melintang maka akhir Februari ini pengganti UU 8/1985 itu akan diparipurnakan di DPR.
Direktur Kewaspadaan Nasional Kemendagri Budi Prasetyo menjelaskan, RUU Ormas yang ada sudah mengakomodasi perkembangan terbaru di masyarakat. Karena melihat pengurus ormas sangat bermanfaat bagi ketahanan negara kalau diberdayakan, pihaknya membuat rumusan khusus terkait hal itu.
Di Pasal 30 RUU Ormas, kata dia, dicantumkan setiap ormas untuk berperan aktif dalam bela negara. "Tentang pengaturan tanggung jawab bela negara, itu permintaan Kemenhan, Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemensos, Kemenlu, dan Kemenag," kata Budi di kantor Kemendagri akhir pekan lalu.
Asisten Deputi Ormas Sipil Kemenkopolhukam Brigjen Pol Widiyanto menilai RUU Ormas merupakan payung hukum sempurna bagi pengawasan ormas. Dia mengaku turun langsung untuk melakukan riset di Manado, Ambon, dan di berbagai daerah lainnya agar dapat menyerap aspirasi akar rumput.
Hasilnya, ada masukan agar pemerintah perlu lebih tegas dalam membuat syarat berdirinya ormas. Selain itu, tanggung jawab, hak, dan kewajiban ormas, beserta sanksi dimasukkan dalam aturan itu. Tidak lupa, dia menambahkan, tugas pemerintah dalam melakukan pembinaan yang mendorong ormas agar bisa mandiri diatur lebih detail.
"Semoga nantinya bisa mengatasi persoalan yang ada. Penegakan hukum, kewajiban, dan pemberian reward tercantum di dalam RUU Ormas," kata Widiyanto. "Jaminan hukum pendirian ormas lebih tercermin agar lebih mandiri dan terbangun transparansi penggunaan dana yang dikucurkan pemerintah," imbuhnya.