REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri Bahtiar mengatakan, setiap ormas harus berasaskan Pancasila. Hal itu tertuang dalam RUU Ormas yang bakal disahkan akhir bulan ini.
Menurut dia, meski Pancasila menjadi dasar asas ormas, namun masing-masing ormas bisa mempunyai sas ciri sesuai visi dan misi pendiriannya. Hanya saja, dia mengingatkan, asas ciri sebuah ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, misal mengusung semangat komunisme.
"Asas Pancasila yang utama dan ada asas ciri lainnya sesuai semangat ormas yang diharapkan bisa tumbuh ormas di mana saja," katanya di kantor Kemendagri akhir pekan lalu.
Bahtiar menjelaskan, RUU Ormas membagi sebuah ormas menjadi tiga golongan, yaitu lingkup nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ormas berskala nasional kalau setidaknya memiliki kantor cabang di sembilan provinsi atau total 25 persen provinsi.
Untuk ormas tingkat provinsi, wajib mempunyai susunan kepengurusan minimal di 25 persen kabupaten/kota. Begitu juga ormas yang beroperasi di kabupaten/kota wajib melapor ke setiap camat yang mempunyai otoritas kecamatan dan bupati/wali kota kalau ingin mendapat pengakuan.
"Aturan ini dibuat bukan bentuk pengekangan, tapi pengaturan lebih lanjut agar tertib," kata Bahtiar.
Terkait ormas asing, diakuinya persyaratan pendirian sekarang lebih ketat dibanding sebelumnya. Jika dulu warga negara asing hanya cukup membawa paspor ke Kemenkumham untuk mendaftarkan ormas asing dan bisa ditinggal pulang ke negaranya, sekarang tidak lagi.
Bahtiar mengatakan, ormas asing wajib mendaftar ke Kemenlu dan mencantumkan nomor rekening bank nasional. Tujuannya agar pemerintah bisa memantau penggunaan dana dan tujuan beroperasinya ormas asing di Indonesia.
"Menimbang kewajiban setiap warga negara wajib menjaga kedaulatan negara, maka semangatnya ormas asing juga harus bisa dipantau aktivitasnya," ujar Bahtiar.