REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Islam (KAHMI), Mahfud MD mengaku miris dengan kasus yang membelit mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Meski sama-sama memimpin organisasi bernafaskan Islam, namun ia menegaskan tidak akan mencampuri kasus itu.
“KAHMI tidak berhak campur tangan, meski sama-sama berlabel Islam,” kata Mahfud, Senin (4/2).
Menurut Mahfud, penegakan hukum harus dilanjutkan kepada siapapun yang melanggar hukum. Meski orang itu berpangkat atau merupakan tokoh partai tertentu, kata dia, namun kalau berani mencuri uang negara harus ditindak KPK.
“Rakyat bersama KPK kalau soal penegakan hukum, dan kami tidak boleh ikut campur,” ujar Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Terkait tudingan konspirasi penetapan tersangka KPK kepada Luthfi, Mahfud menilai hal itu bukan sebuah fakta. Hal itu dinilainya lebih kepada politisasi dan penilaian politik yang dilemparkan petinggi PKS.
Adapun jika penangkapan LHI oleh KPK, dia melanjutkan, hal itu merupakan fakta yang tidak bisa diingkari.
“Penegakan hukum harus jalan karena soal konspirasi itu bukan fakta, dan berguna bagi internal PKS,” kata Mahfud mengakhiri.