Selasa 05 Feb 2013 14:49 WIB

Surat Pengunduran Diri Luthfi Dititipkan Lewat Pengacara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Mansyur Faqih
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak perlu waktu lama untuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melakukan penggantian antarwaktu. Saat ini FPKS sudah memegang surat pengunduran diri Luthfi Hasan Ishaaq.

Surat tersebut diperlihatkan kepada wartawan pada konferensi pers di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/2) siang. 

Ketua FPKS Hidayat Nur Wahid menyebut, surat pengunduran diri tersebut tadinya diharapkan baru bisa diambil Kamis (7/2). Itu pun akan diambil saat menjenguk Luthfi di tahanan KPK. 

"Namun dengan kesadaran untuk menjaga ritme kerja fraksi tetap full, Pak Luthfi telah membuat dan menitipkannya kepada tim pengacara yang kemudian diserahkan kepada pimpinan fraksi," ujar Hidayat.

Setelah  ini, fraksi akan menyertakan surat persetujuan pengunduran diri ke pimpinan DPR. Sehingga bisa menjadi dasar pengajuan pengganti antarwaktu melalui proses di KPU. 

Pada periode DPR 2009-2014 hingga kini PKS telah mengganti tujuh anggotanya. Pergantian Antarwaktu (PAW) di tubuh PKS pertama kali terjadi pada 2009. Yaitu dengan mundurnya Adhyaksa Dault yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah.

Ia mundur sebelum dilantik dengan alasan menjabat sebagai Menpora di Kabinet Indonesia Bersatu jilid I. Adyahksa digantikan oleh Akbar Zulfakar.

Bila proses PAW terhadap Luthfi dan Muhammad Anis Matta selesai, maka total ada 10 anggota FPKS yang digantikan sepanjang periode DPR 2009-2014. 

"Ini menunjukkan PKS tak pernah kekurangan stok, dan fraksi akan siap full team lagi untuk mengejar target kerja legislasi, anggaran dan pengawasan yang menumpuk di DPR," jelas Hidayat. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement