Selasa 05 Feb 2013 22:16 WIB

Maharani Bantah Rp 10 Juta untuk Bayaran Seks

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Maharani dibebaskan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Maharani dibebaskan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maharani Suciono membantah kabar ia dibayar Rp 10 juta oleh Ahmad Fathonah, tersangka kasus dugaan suap impor daging sapi.

Perempuan muda yang berstasus sebagai mahasiswi semester satu sebuah universitas swasta di Jakarta itu ikut diciduk KPK saat menangkap Ahmad Fathonah. Keduanya diamankan di Hotel Le Meridien akhir Januari lalu.

Meski demikian, Maharani membenarkan diberi Rp 10 juta oleh Ahmad Fathonah. Namun, uang itu diklaim sebagai yuang pertemanan, bukan untuk bayaran pelayanan seks seperti yang beredar luas.

Maharani dituding sebagai gratifikasi seks dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Namun, pengacara Maharani, Wisnu Wardana menapik tudingan tersebut.

"Kesempatan untuk seks tidak ada," kata Wisnu pada jumpa pers di Hotel Nalendra, Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (5/2) malam.

Saat diberikan uang Rp 10 juta, kisah Wisnu, Maharani secara spontan bertanya kepada Ahmad Fathonah, "Ini duit asli?"

Sayangnya, Maharani tidak menolak uang pemberian Ahmad tersebut. "Siapa sih yang menolak diberikan uang Rp 10 juta?" tanya Maharani yang mengaku saat diberikan segepok uang belum mengetahui jumlahnya Rp 10 juta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement