REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dikabulkannya gugatan permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
"KPU belum menerima dokumen dari Bawaslu hingga (Rabu) pagi ini. Setelah itu diterima, kami akan mempelajari betul apa isi persisnya alur logika keputusan Bawaslu tersebut," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (6/2).
Meski belum menerima surat dari Bawaslu, KPU mengapresiasi keputusan tersebut dan mempercayakan proses gugatan sejumlah parpol, yang gagal ikut Pemilu, kepada Bawaslu. "Apa pun itu, itu sudah jadi putusan Bawaslu. Kami hargai dan percayakan kepada mereka," tambah Hadar.
Bawaslu mengeluarkan putusan sidang ajudikasi (sengketa pemilu) yang meluluskan permohonan PKPI untuk ikut dalam bursa Pemilu 2014. "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," kata Ketua Bawaslu Muhammad.
Menurut Bawaslu, keberatan PKPI terkait keterwakilan perempuan hanya di tingkat provinsi dan kabupaten-kota adalah benar, sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. "Keberatan pemohon soal keterwakilan perempuan di tingkat provinsi dan kabupaten-kota dapat diterima dan beralasan hukum," kata Komisioner Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.
Sebelumnya, Bawaslu menolak permohonan empat partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2014, yaitu Partai Kongres, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) dan Partai Damai Sejahtera (PDS).
Keempat parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, dan syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten-kota di tiap-tiap provinsi.