REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menilai kasus Luthfi Hasan Ishaaq dan Andi Mallarangeng berbeda.
Soalnya, Andi Mallarangeng diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, sementara Luthfi langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan tertangkap tangan. Sedangkan Andi Malaranggeng dia dijadikan tersangka. Kemarin dia masih diperiksa sebagai saksi. Nanti kalau sudah jadi tersangka akan ditahan juga, contohnya Hartarti Murdaya," sebut Ruhut, Selasa (6/2) kepada ROL di Gedung DPR RI.
Ruhut menjelaskan kasus yang tertangkap tangan oleh KPK, harus segera diproses 1x24 jam. Itulah mengapa Luthfi segera digiring KPK. "Jadi janganlah mengabur-ngaburkan masalah," sindir Ruhut.
Menurut Ruhut, kasus mantan Presiden PKS itu sudah jelas dan gamblang. Ruhut juga mengklarifikasi pernyataan SBY sehubungan dengan penangkapan LHI oleh KPK. SBY menyatakan kasus PKS kok segera di proses KPK sementara Demokrat hingga kini tak kunjung terselesaikan.
Menurutnya, kasus LHI sudah jelas dan gamblang. Saksi yang dipanggil sudah hampir mencapai 80 orang. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan Luthfi sebagai tersangka.
"Alat bukti apa lagi yang kurang? Saya sudah 30 tahun menjadi lawyer, bos," terangnya.
Dalam kasus dugaan suap impor daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu Presiden PKS yang juga anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, serta orang dekat Lutfi, Ahmad Fathanah.
Keempat tersangka sudah resmi ditahan KPK ditempat berbeda. Juard Effendi ditahan di Rutan Salemba, Arya Arbi Effendi di Rutan Cipinang, Ahmad Fathanah di Rutan KPK, dan Luthfi Hasan Ishaaq di Rutan KPK Cabang Guntur.