REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim satuan tugas khusus Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan pengusaha tianghoa, Senin (11/2) dini hari.
Pengusaha Hioe Liong Wie alias Alwie yang dinyatakan telah telah melakukan tindak pidana penipuan diciduk sekitar pukul 02.00 WIB di Apartemen CBD Pluit Klater Akasia, lantai 11 kamar F, Jakarta.
“Dia sudah menjadi buronan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak Desember 2012 lalu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta Senin (11/2).
Untung berujar, Alwie ditangkap karena memang sudah terbukti harus dipidana sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No: 1006 K/PID/2012, 30 Agustus 2012.
Setelah putusan MA turun, Alwie yang hendak dijebloskan ke penjara tiba-tiba menghilang. Padahal, dia harus menjalani hukuman kurungan selama empat tahun penjara. Sayang, Untung tidak menjelakan detail seputar kasus penipuan yang dilakukan oleh pelaku.
Menurut Untung, pelaku telah melakukan penipuan dengan angka mencapai Rp 15 miliar. Saat itu, Alwie sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dirinya melarikan diri.
“Nanti segera akan dieksekusi setelah pemeriksaan ini berlangsung. Pelanggaran karena telah merikan diri juga bisa ditambahkan pada pidana, tapi ya itu, harus digali dulu lebih dalam lagi,” kata dia.