REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Pengadilan Negeri kelas I B Cibinong, Jawa Barat, mengabulkan permohonan pergantian jenis kelamin Anindia Talita Putri (5) dari jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki.
Pengabulan permohonan pergantian jenis kelamin tersebut dilakukan pada persidangan yang digelar, Senin (11/2) dengan hakim tunggal Ronald S Lumbuun.
"Putusan ini berdasarkan pertimbangan saksi ahli Prof dr Jose Batubara dalam penelitiannya di RSCM di bagian poliklinik kesehatan anak, bahwa kromosom Anindia lebih dominan laki-laki, karena memiliki kromosom 46 XY," kata Ronald S Lumbuun di Bogor, Selasa (12/2).
Selain itu, lanjut Ronald, putusan itu atas pertimbangan hukum agama yang membenarkan jika demi pertimbangan medis. Sementara, melarang jika dilakukan atas dasar nafsu.
"Namun, anak tersebut lebih cenderung kepada jenis kelamin laki-laki, makanya operasi dilakukan bukan karena nafsu, dalam agama memperbolehkan," ujar Ronald.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli, Anindia tidak memiliki kantung rahim dan karena terdapat kromosom XY mencapai 46. Sehingga, besar kemungkinan, anak tersebut tidak akan tumbuh payudara.
"Dari fisik, tingkah laku dan kesukaan pemohon, lebih cenderung kepada sifat laki-laki," ungkap Ronald.
Selain dari keterangan saksi ahli, putusan tersebut juga mempertimbangan keterangan dari sejumlah pihak keluarga yang dihadirkan dalam persidangan.
Sejumlah kerabat pemohon menyebutkan, bahwa Anindia cenderung berprilaku seperti anak laki-laki, mulai dari cara berpakaian dan bermain yang sering memainkan permainan anak laki-laki.
Dengan diputuskannya Aninda Talita Putri berjenis kelamin pria, pihak keluarga pemohon mengganti nama anaknya menjadi Azril Ananda Putra.
Usai persidangan dan menyetujui permohonan, Ronald menyarankan agar anak pemohon segera didaftarkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.