Rabu 13 Feb 2013 14:33 WIB

Puluhan Ribu Lokasi Usaha Tidak Berizin

Rep: Andi Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Penertiban bangunan liar.
Foto: Antara
Penertiban bangunan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Puluhan ribu lokasi usaha di Kabupaten Sleman diduga belum memiliki izin gangguan. Tidak adanya layanan terpadu dianggap menjadi penyebab utama masalah administrasi perizinan di kawasan itu.

Ketua Komisi A DPRD Sleman Rendradi Suprihandoko mengatakan, pihaknya sudah merekomendasikan adanya peninjauan lembaga perizinan itu sejak 2009 lalu. Menurutnya, masalah izin dapat menjadi ikon suatu wilayah.

"Karena berkaitan dengan minat para investor menanamkan modalnya di Sleman," kata Rendradi pada Republika, Rabu (13/2).

Dia menjelaskan, sebagian besar pengusaha belum memiliki izin HO lantaran rumitnya birokrasi, terutama soal pelayanan yang terpisah-pisah.

Padahal, bila disediakan sebuah lembaga khusus yang berwenang menangani masalah tersebut, mungkin akses masyarakat menjadi lebih mudah.

Selama ini, pengurusan izin pemanfaatan tanah (IPT) harus melalui Dinas Pengendalian dan Pertanahan Daerah (DPPD). kemudian, izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (DPUP), lalu izin gangguan (HO) ke Kantor Perizinan.

"Kami mengusulkan ada satu atap lembaga, namun pekerja teknisnya dari tiap2 dinas terkait," ujarnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman I Wayan Gundana mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tengah mengkaji kebijakan itu. Sehingga, proses perizinan menjadi lebih terjangkau. Namun, menurutnya, kesadaran masyarakat juga menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat administrasi perizinan Sleman.

Padahal, dia menyatakan, dengan adanya legalitas tersebut, kemajuan usaha mereka menjadi lebih terjamin. Karena, dalam hal penyertaan modal ataupun pendampingan usaha, izin HO menjadi persyaratan utamanya.

"Kami tidak akan mempersulit asalkan administrasi dan obyek yang akan diurus sesuai," kata Wayan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement