Rabu 13 Feb 2013 15:13 WIB

'Jangan Main-Main dengan Sumpah Jabatan'

Aceng Fikri
Foto: Republika/Amri Rachman Dzulfikri
Aceng Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan) Azwar Abubakar mengimbau para pejabat publik untuk tidak mempermainkan sumpah jabatan sebagai pelajaran dari apa yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri.

"Kalau selama ini banyak pejabat atau maupun birokrasi yang menangap sumpah jabatan hanya sekadar bagian dari ritual dalam proses mendapakan suatu jabatan, jangan main-main dengan itu," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Azwar menyebutkan kasus yang menjerat Bupati Garut Aceng Fikri seharusnya dijadikan pelajaran dan peringatan keras bagi segenap aparatur negara, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.

Dia menjelaskan bupati merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kabupaten tersebut.

Selain itu, dia menambahkan, bupati harus cakap dalam menjalankan tugas, serta juga harus menjaga kepatutan dalam keseharian, baik di lingkungan pemerintahan maupun dalam kehidupan bermasyarakat.

"Dia tidak boleh melanggar etika, maupun kepatutan atau kepantasan," ucapnya, menegaskan.

Azwar juga menyatakan setuju apabila Aceng Fikri diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

"Dia pantas mendapat sanksi dilepas dari jabatannya, karena telah melakukan perbuatan yang dinilai melanggar etika, yang berarti juga melanggar sumpah jabatan," tukasnya.

Lebih lanjut, dia menilai DPRD Kabupaten Garut yang merupakan representasi rakyat Garut secara bulat sepakat untuk menyampaikan mosi tidak percaya.

"Meskipun seorang bupati, wali kota atau gubernur itu dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada, bukan berarti dia tidak bisa diberhentikan," katanya.

Dia menambahkan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sebetulnya bisa memberhentikan Aceng Fikri dari jabatannya sebagai Bupati Garut.

"Pasalnya, kewenangan yang dimiliki bupati merupakan pendelegasian yang diberikan oleh presiden selaku kepala negara. Jadi, presiden dapat mengambil kembali wewenang yang didelegasikan itu, kalau pejabat itu melakukan pelanggaran," tuturnya.

Menurut Azwar, Bupati Aceng Fikri dinilai telah melakukan pelanggaran etika, pelanggaran terhadap kepatutan sebagai seorang bupati yang merupakan pejabat publik.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement