REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebenarnya sudah mengirim surat panggilan untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana perkara penganiayaan Yulia Rahmawati alias Julia Perez.
Hanya, petugas pembawa surat panggilan ternyata tidak menemukan siapa pun di rumah Jupe yang berlokasi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Pada saat panggilan disampaikan sesuai tempat tinggalnya yang tercantum dalam berkas perkara, rumah tersebut sudah kosong,"ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, Rabu (13/2).
Tidak tinggal diam, petugas pun memburu Jupe hingga ke rumah orangtuanya. Akan tetapi, rumah tersebut juga ternyata sudah kosong. Oleh karena itu, jaksa akan kembali memanggil Jupe untuk melakukan eksekusi terkait vonis Mahkamah Agung melalui orang tua, manajer atau penasihat hukum Jupe.
Dewi Persik dan Julia Perez melakoni adegan cakar-cakaran di film 'Arwah Goyang Karawang'. Akan tetapi, Dewi melaporkan Jupe ke polisi. Perkara ini berlanjut dari Pengadilan Negeri hingga ke Mahkamah Agung.
Alhasil, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Yuli Rahmawati alias Julia Perez. Dalam kasasi tersebut, MA mengubah hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Julia Perez alias Jupe menjadi 3 bulan penjara.