REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Proses penyidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan dana BLU (Badan Layanan Ummum) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Rabu (13/2), masih berlangsung.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan dosen PTN tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto juga meminta tiga mobil berplat hitam yang sehari-hari digunakan pejabat dan dosen Unsoed agar dibawa ke kejaksaan.
Pejabat dan dosen Unsoed yang diperiksa adalah Pembantu Rektor IV Prof Dr Budi Rustomo, dosen Fakultas Peternakan Dr Muhammad Bata, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Fasilitas yang juga dosen Fakultas Biologi, Darsono, serta Ketua Penelitian Pengembangan Teknologi yang juga dosen Fakultas Pertanian, Saparso.
Keempat orang ini mendatangi gedung Kejaksaan Negeri Purwokerto secara bergantian sejak pukul 13.00. Mereka langsung memasuki ruangan Kepala Seksi Inntelejen yang juga menjadi Ketua Tim Penyidik kasus dugaan Korupsi Unsoed, Sunarwan.
Sedangkan kendaraan yang kini sudah berada di halaman parkir kantor kejaksaan, terdiri dari satu mobil Innova bernopol R 9090 NS, dan dua mobil Terrios masing-masing bernopol R 9084 BH dan R 9474 BH.
Masih belum jelas, apakah mobil-mobil tersebut akan disita oleh kejaksaan atau tidak. Kepala Seksi Intel Kejari Purwokerto, Sunarwan, mengatakan mobil-mobil tersebut kemungkinanakan disita karena merupakan barang bukti.
Bahkan dia menyatakan, yang akan disita sebenarnya tidak hanya tiga mobil itu saja. ''Ada mobil lain yang belum bisa disita, karena sedang digunakan ke luar kota,'' jelasnya.
Meski demikian, Kepala Kejaksaan Negeri Dita Prawitaningsih, tidak menyebutkan secara tegas bahwa mobil itu merupakan mobil sitaan. ''Masih kita periksa, belum bisa memastikan apakah mobil itu akan kita sita atau tidak,'' jelasnya.
Kajari juga menyatakan, pihaknya telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Rektor Unsoed Prof Dr Edy Yuwono, pada Kamis (14/1). ''Pak Rektor sudah menyatakan akan datang. Tapi jam berapa beliau akan hadir, kita belum tahu,'' katanya.
Seperti diberitakan, Kejari Purwokerto saat ini sedang menyidik kasus dugaan korupsi dana BLU Unsoed tahun 2011. Kajari sebelumnya menyatakan, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.
Fokus penyidikan yang dilakukan Kejari Purwokerto, sejauh ini ditekankan pada empat pos anggaran yang berasal dari dana BLU. Antara lain, soal dana renumerasi atau insentif bagi pejabat Unsoed, pengangkatan jabatan Pembantu Rektor IV bidang kerjasama, program kerjasama pertanian, dan kerja sama bidang pertanian.