REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina mengatakan bagi gerai-gerai yang sudh memiliki //outlet// lebih dari 250 harus segera menyesuaikan ketentuan ini. Hingga saat ini, menurut dia, baru Kentucky Fried Chicken (KFC) yang memiliki gerai lebih dari 250 unit. Restoran asal Amerika ini sudah memiliki sekitar 400 gerai di Indonesia.
“Mereka mencari, promosi, cari parner, mitra. Divestasi itu yang harus ditawarkan kepada mitra, pihak ketiga yang harus diajak,” ujar dia, Jumat (15/2).
Ia mengatakan untuk pengecualian gerai di daerah terpencil ini nantinya akan memperhatikan beberapa hal. Ia mengatakan akan ada tim penilai yang menentukan standard daerah-daerah yang masuk katagori terpencil. Tim penilai itu nantinya terdiri dari pemerintah, pelaku usaha bersama asosiasi. Ia menyebutkan Papua sebagai salah satu contoh daerah terpencil.
Ekonom Indef Enny Sri Hartati mengatakan pembatasan gerai memiliki dampak positif an negatif. Dampak positifnya, kata dia aturan ini akan membangkitkan semangat wirausaha. Adanya aturan kemitraan dan penyertaan modal, menurutnya juga membuat pembagkitan wirausaha semakin menjamur.
Namun, menurut dia, aturan mengenai penyertaan modal membuat restoran dengan investasi besar semakin mudah berkembang. Dalam hal ini, menurut dia, restoran asing yang umumnya memiliki manajemen lebih matang bisa lebih diminati untuk diajak bermitra dibandingkan restoran lokal. Pasalnya, adanya aturan mengenai kemitraan membuat calon mitra tak harus menyertakan modal 100 persen untuk bisa bekerjasama di bidang restoran.
“Yang modalnya sudah siap, nanti bisa masuk ke pelosok-pelosok,” ujar Enny saat dihubungi ROL.
Jika hal ini terjadi, kata dia pemerintah harus menjaga agar iklim usaha baik restoran asing maupun lokal bisa berjalan secara sehat. Artinya, jangan sampai nantinya akan ada yang ‘superior’ sehingga menyebabkan destruksi bagi restoran lokal. “Kita bukan antia asing tapi prosporisonalitas untuk iklim yang kondusif harus dijaga,” katanya.