REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dijadikan sarana untuk menyempurnakan aturan pemilihan kepala daerah. Kalau RUU Pilkada disahkan, ruang gerak kepala daerah dua periode yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil tidak diperbolehkan lagi.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mengatakan baru-baru ini mendapat surat dari tiga bupati yang ingin maju sebagai wakil bupati. Karena aturan yang ada hanya membatasi kepala daerah tidak boleh mencalonkan untuk ketiga periode, maka boleh saja ketiganya maju sebagai wakil bupati.
Pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lantaran tidak ada aturan yang melarangnya. Karena itu, Gamawan mendiamkan saja tiga surat yang dikirim tiga kepala daerah itu. “Surat itu hanya pemberitahuan dan minta restu saja. Tapi tidak saya balas,” katanya di kantor Kementerian Dalam Negeri akhir pekan lalu.
Sebelumnya, kejadian seperti itu pernah terjadi di Surabaya. Bambang DH yang sudah dua periode menjabat wali kota Surabaya maju lagi berpasangan dengan Tri Rismaharini sebagai calon wali kota. Pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu menang dan Bambang DH menjabat sebagai wakil wali kota.
Menurut Gamawan, majunya kepala daerah dua periode sebagai wakil menandakan ada penyisatan aturan. Hanya saja pihaknya menyilakan kepada masyarakat setempat untuk menjatuhkan pilihan dengan calon yang ada. Gamawan berjanji tidak akan berkomentar lebih jauh dan mengintervensi keikutsertaan tiga orang itu.
Dengan alasan masyarakat daerah masih menginginkan kepemimpinannya dan kedaulatan di tangan rakyat, tiga orang itu rela menjadi wakil. Hanya saja ditinjau dari etika, sambungnya, tindakan tiga kepala daerah itu kurang patut.
“Kalau terpilih secara psikologis orang yang dulunya nomor satu tidak enak juga menjadi nomor dua,” ujar mantan gubernur Sumatra Barat itu. “Rakyat kalau mau pemimpin seperti itu bisa dipilih, kalau tidak mau jangan dipilih.”