REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo, RS Fatmawati dan RSAB Harapan Kita mengaku tidak pernah menolak pasien bayi atas nama Dera Nur Anggraeni. Meski pun mereka membenarkan telah mengatakan ruang neonatal intensive care unit?(NICU) penuh.
Kepala Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan, tidak diterimanya rujukan pasien tersebut lantaran keterbatasan alat. Dalam hal ini, fasilitas ruang NICU. Jadi, bukan karena pasien membawa Kartu Jakarta Sehat (KJS).
"Ketiga RS tersebut tidak menolak pasien dan tidak pula meminta uang muka kepada keluarga pasien," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (18/2).
Menurutnya, itu merupakan kesimpulan sementara pertemuan antara pihak Kemenkes dengan tiga rumah sakit, di Kantor Kementerian Kesehatan hari ini.
Berdasarkan keterangan RSAB Harapan Kita, perawat mengatakan kepada orangtua bayi kalau ruang NICU dalam kondisi penuh.
Selanjutnya, keluarga pasien datang ke RS Cipto yang juga mengatakan ruangan penuh. Bahkan, saat itu terdapat antrean pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang juga membutuhkan ruang NICU.
Begitu pula dengan kondisi ruang NICU di RS Fatmawati yang berkapasitas hanya tiga tempat tidur, juga dalam keadaan penuh dan terdapat antrean pasien yang membutuhkan ruang NICU.
Menurut Murti, sesuai standar prosedur, jika terdapat pasien yang membutuhkan perawatan NICU maka akan diberikan pelayanan. Namun, jika ruang NICU penuh, diupayakan mendapatkan RS rujukan yang dapat memberikan pelayanan NICU tersebut.
Selama belum mendapatkan rujukan, maka pasien akan mendapatkan pelayanan dan perawatan di IGD.