REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan peristiwa pembakaran bendera partai dan alat peraga calon gubernur/ wakil gubernur Jabar Dede Yusuf-Lex Laksamana, ke Polres Karawang, Senin (18/2).
"Peristiwa pembakaran bendera PAN dan baliho pasangan Dede Yusuf - Lex Laksamana pada Minggu (17/2) malam itu sudah kami laporkan ke aparat kepolisian," kata Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional PAN Karawang, Dadan Suhendarsyah, di Karawang.
Dikatakannya, peristiwa pembakaran bendera PAN dan baliho pasangan cagub/cawagub Jabar Dede Yusuf - Lex Laksamana tersebut terjadi di Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah PAN Karawang, yakni di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang.
Peristiwa pembakaran bendera PAN itu terjadi saat kantor DPD PAN Karawang dalam kondisi kosong, karena saat itu pengurus partai sudah pulang ke rumahnya masing-masing. Ia menduga, pembakaran bendera partai itu terjadi akibat semakin memanasnya suhu politik menjelang hari 'H' Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jabar.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan penanganan peristiwa itu ke aparat kepolisian setempat. Sehingga bisa diketahui pelakunya beserta motif pembakaran bendera PAN.
"Saya kira, pengurus PAN Karawang selalu membuka diri kepada siapapun, masyarakat dari berbagai kalangan. Karena itu, bagi pihak yang merasa mempunyai masalah, silakan untuk berkomunikasi dengan baik," katanya.