REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi Lampung memusnakan obat-obatan tradisional yang mengandung zat kimia, dan kosmetika yang tidak memiliki izin edar sebagaimana mestinya.
Menurut Kepala Badan POM Lucky S Slamet di Bandarlampung, Senin, total obat-obatan dan kosmetik yang dimusnakan itu senilai Rp1,023 miliar.
Rinciannya, 39 merek obat tradisional mengandung bahan kimia obat sebanyak 43.400 keping, 71 merek kosmetik tanpa izin edar sebanyak 18 ribu buah, dan enam merek pangan kedaluwarsa sebanyak 800 buah. "Produk yang telah kami musnahkan ini merupakan hasil pengawasan sepanjang tahun 2009 hingga 2012," kata Lucky pula.
Selain memusnahkan produk obat dan makanan ilegal, sebagai bentuk komunikasi dan edukasi kepada masyarakat, BPOM Lampung juga melakukan kampanye gerakan waspada terhadap obat dan makanan ilegal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk yang tidak memenuhi persyaratan, karena kami tidak dapat menjamin kualitas atau mutu obat-obatan tersebut beserta dampaknya," ujar dia.
Selama ini, menurut dia, di Provinsi Lampung telah menangani 30 perkara pidana di bidang obat dan makanan.
"Perkara tersebut sudah dalam putusan pengadilan tinggi dengan putusan pidana penjara enam bulan dan 10 bulan masa percobaan serta denda Rp1 juta," kata dia.
Dipastikan pabrik yang memproduksi obat-obatan tradisional itu, ujar Lucky, akan terus memproduksi selama ada permintaan dari konsumen.
"Oleh karena itu, kami sangat berharap kerja sama dari masyarakat untuk tidak lagi mengkonsumsi obat-obatan itu, demi kesehatan kita semua," kata dia lagi.