REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Mahkamah Konstitusi Mesir menolak lima draf RUU pemilu. Mereka mengirimkan kembali draf RUU tersebut ke lembaga legislatif sementara untuk minta disusun ulang.
Hal ini menyebabkan jadwal jajak pendapat parlemen mundur hingga April. "Pengadilan telah mengembalikan RUU pemilihan parlemen kepada Dewan Syura setelah melakukan observasi terhadap lima pasal yang dianggap menyalahi konstitusi," ujar pihak Mahkamah Konstitusi.
Pengadilan mengatakan, RUU pemilu secara teknis cacat hukum dan bertentangan dengan konstitusi yang telah disusun oleh Dewan Syura.
Lima pasal yang ditekankan adalah mengenai pembatasan afiliasi politik anggota parlemen, kemungkinan mengubah status anggota parlemen, ketentuan bagi rakyat Mesir memilih di luar negeri, serta pembagian konstituen.
Sebuah sumber dari pihak Presiden Mohammed Morsi mengatakan sebelum ada keputusan pasti mengenai keselahan dalam UU tersebut, maka hal itu dapat menunda pengesahan UU tersebut. Akibatnya pemilihan umum juga dapat tertunda beberapa minggu.
Sebelumnya, Presiden Morsi telah dijadwalkan akan mengumumkan UU pemilihan pada 25 Februari. Di tanggal tersebut, ia juga akan mengumumkan tanggal pemilihan umum.
Morsi pernah dikritik Oktober lalu karena telah membuat sebuah dekrit yang memberikan dirinya kekuasaan di atas pengadilan.