Selasa 19 Feb 2013 16:00 WIB

Myanmar Beri Visa Kedatangan ke Pengunjung dari 22 Negara

Salah satu sudut kota Yangon Myanmar
Foto: letsgo-myanmar.com
Salah satu sudut kota Yangon Myanmar

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pihak berwenang Myanmar telah memperpanjang pemberian visa kedatangan di Bandara Internasional Mandalay bagi pengunjung dari 22 negara lagi dari sebagian besar negara Eropa mulai bulan ini.

Langkah ini telah membawa total jumlah negara yang memenuhi syarat untuk pemberian visa saat tiba di Myanmar menjadi 48. "Ini akan membantu wisatawan yang tidak memiliki waktu untuk mengajukan permohonan visa dari Kedutaan Myanmar," kata Times Myanmar, Senin (18/2).

Visa bisnis diperbolehkan selama 70 hari dengan membayar 50 dolar AS, sementara visa turis selama 28 hari dengan 40 dolar AS dan visa transit 24 jam dengan 20 dolar AS.

Sejak 1 Juni 2012, visa kedatangan di Bandara Internasional Yangon telah dikeluarkan untuk pengunjung dari 27 negara termasuk Asia, ASEAN dan negara-negara Eropa serta beberapa wilayah seperti China Hong Kong, Macau dan Taiwan.

Dokumen perjalanan tersebut juga telah diperkenalkan di Bandara Internasional Mandalay sejak 1 November 2012.

Myanmar diperkirakan telah menarik lebih dari satu juta wisatawan dunia ke negara itu pada tahun 2012, atau meningkat 200 ribu dibandingkan dengan 2011, karena perubahan signifikan di Myanmar pada tahun itu.

Sementara itu di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-01.GR.01.06, pada 12 Januari 2010, telah memberikan visa kedatangan kepada 63 negara dan wilayah 1 yang memenuhi syarat.

Visa itu dapat diperoleh secara langsung ketika wisatawan mendarat di bandara tertentu dan pelabuhan di Indonesia terlepas dari tujuan kunjungan bisnis, pariwisata maupun sosial. Tetapi Visa on Arrival bukan visa kerja atau visa kunjungan. Oleh karena itu, tidak dapat dikonversi untuk memperoleh izin keimigrasian lainnya.

Izin maksimum untuk visa kedatangan adalah 30 hari, tetapi untuk tinggal lebih lama dari 30 hari, wisatawan perlu menyebutkan niatnya untuk tinggal lebih lama. Visa kedatangan dapat diperpanjang untuk 30 hari lagi.

sumber : Antara/ Xinhua-0ANA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement