Kamis 21 Feb 2013 23:49 WIB

Pemprov DKI Siapkan Perda Pengelolaan Sampah

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
Sampah
Foto: RTC/Rifa Nurfauziah
Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah provinsi DKI Jakarta saat ini tengah menggodok peraturan daerah (perda) baru mengenai pengolahan sampah. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengurangi masalah menumpuknya sampah di Jakarta.

Saat ini, sampah di Jakarta didominasi sampah rumah tangga sebanyak 53 persen. Sementara 47 persen sisanya adalah sampah industri.

Kepala Bidang Peran Serta Masyarakat dan Kebersihan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat, Ajang P Pinem mengatakan perda pengolahan sampah itu dibuat untuk memperjelas UU No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Ajang mengatakan, dalam UU itu disebutkan pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah sendiri. Pengelolaan sampah, lanjut dia, juga menjadi tanggung jawab masyarakat, pelaku industri, dan pengelola kawasan.

"Harus diatur oleh perda apa yang dimaksud dengan bertanggung jawab di UU itu," ujar Ajang dalam acara peringatan Hari Peduli Sampah, di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Rawasari Jakarta Pusat, Kamis (21/2).

Menurut dia, dalam perda itu akan diatur kewajiban bagi semua masyarakat dan pelaku industri dalam mengelola sampah. Misalnya, masyarakat harus mengolah sampahnya hingga menghasilkan barang yang bernilai ekonomis. 

"Jadi yang dibuang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) itu tinggal residunya saja," ujar Ajang yang mengenakan kemeja batik ini.

Kewajiban mengolah sampah juga berlaku bagi pelaku industri. Setiap gedung perkantoran, kata dia, sebenarnya sudah diwajibkan memiliki tempat pengolahan sampahnya sendiri.

Dia mengatakan ketentuan itu sudah tercantum dalam Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIIPT) yang dimiliki semua gedung perkantoran. "Di SIPPT disebutkan bahwa tiap gedung wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah dan menyediakan sarana pemilahan sampah," jelas dia.

Sayangnya, peraturan tersebut tidak dijalankan oleh mayoritas gedung perkantoran. Karena itu, lanjut Ajang, perda mengenai pengelolaan sampah diperlukan untuk mengurangi penumpukan sampah di TPA. "Naskah akademisnya sudah jadi, sudah masuk ke prolegda tahun ini," tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement