Jumat 22 Feb 2013 11:11 WIB

Pengganti Aceng bakal Ditetapkan Lewat Paripurna

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dewi Mardiani
Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, kiri
Foto: garutkab.go.id
Wakil Bupati Garut Agus Hamdani, kiri

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menerima surat keputusan Presiden tentang Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, Kamis (21/2). Pada Senin (25/2), surat tersebut akan diserahkan langsung ke Aceng Fikri.

Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, setelah Aceng lengser, akan ada proses administrasi mengangkat Wakil Bupati Garut Agus Hamdani menjadi Plt Bupati. Namun, untuk menetapkan Agus menjadi Bupati Garut devinitif harus melalui Rapat Paripurna oleh DPRD Kabupaten Garut.

"Saya kira, pemberhentian harus Paripurna. Ternyata, Paripurna dilakukan untuk mengangkat wakil bupati jadi bupati definitif," ujar Heryawan kepada wartawan, Jumat (22/2). Keputusan DPRD Kabupaten Garut, kata dia, nanti disampaikan ke pusat untuk pengangkatan Wakil Bupati Garut.

Surat pemberhentiannya adalah No 131.32/904/Sj perihal Keputusan Presiden atas Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Penyerahan surat itu, kata Heryawan, akan disaksikan oleh dengan Wakil Bupati Garut, Pimpinan DPRD, Pimpinan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Garut, Sekda Garut serta pejabat terkait.

"Aceng kami undang, kalau tidak hadir diserahkan pada DPRD Garut atau wakilnya," kata Heryawan. Menurut Heryawan, tergantung yang bersangkutan apakah akan hadir atau tidak ke acara tersebut. Namun, Aceng diharapkan hadir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement