REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah menerima surat keputusan Presiden tentang Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, Kamis (21/2). Pada Senin (25/2), surat tersebut akan diserahkan langsung ke Aceng Fikri.
Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, setelah Aceng lengser, akan ada proses administrasi mengangkat Wakil Bupati Garut Agus Hamdani menjadi Plt Bupati. Namun, untuk menetapkan Agus menjadi Bupati Garut devinitif harus melalui Rapat Paripurna oleh DPRD Kabupaten Garut.
"Saya kira, pemberhentian harus Paripurna. Ternyata, Paripurna dilakukan untuk mengangkat wakil bupati jadi bupati definitif," ujar Heryawan kepada wartawan, Jumat (22/2). Keputusan DPRD Kabupaten Garut, kata dia, nanti disampaikan ke pusat untuk pengangkatan Wakil Bupati Garut.
Surat pemberhentiannya adalah No 131.32/904/Sj perihal Keputusan Presiden atas Bupati Garut, Aceng HM Fikri. Penyerahan surat itu, kata Heryawan, akan disaksikan oleh dengan Wakil Bupati Garut, Pimpinan DPRD, Pimpinan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Garut, Sekda Garut serta pejabat terkait.
"Aceng kami undang, kalau tidak hadir diserahkan pada DPRD Garut atau wakilnya," kata Heryawan. Menurut Heryawan, tergantung yang bersangkutan apakah akan hadir atau tidak ke acara tersebut. Namun, Aceng diharapkan hadir.