REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani pada 22 Februari 2013.
Meski demikian, Juru bicara KPK Johan Budi Sp menegaskan tidak ada kebocoran Sprindik untuk tersangka Anas Urbaningrum.
"Tidak ada kebocoran Sprindik. Sprindik dikeluarkan hari ini tanggal 22 Februari 2013,"ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Dia pun menegaskan, semua pimpinan KPK sepakat bahwa Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, tidak ada pemecahan sikap dari lima pimpinan KPK tersebut.