REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus proyek pembangunan sport center di Hambalang pada Jumat (22/2). Surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas ini ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
“Yang menandatangani Sprindik salah satu di antara pimpinan. Yang menandatangani selaku penyidik yaitu Bambang Widjojanto,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Ia memaparkan memang dalam Sprindik hanya ditandatangani oleh salah seorang perwakilan dari pimpinan KPK, tidak harus ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad. Namun dalam draf Sprindik, seluruh pimpinan KPK harus menandatanganinya untuk menerbitkan Sprindik.
Dengan penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka, penyidik KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaannya sebagai tersangka dalam waktu dekat. Namun ia belum mendapatkan informasi mengenai kepastian waktu pemeriksaannya dari penyidik.
Saat ditanya apakah penetapan tersangka kepada Anas ini karena kepemilikan mobil Harrier, Johan Budi enggan menjelaskannya. Ia berkelit hal itu sudah masih materi kasus dan akan dipaparkan sebagai barang bukti di dalam persidangan. Ia juga menolak untuk menyebutkan jumlah uang yang diterima oleh Anas terkait gratifikasi tersebut.
“Kalau dilihat dari pasal-pasal yang disangkakan diduga melanggar pasal-pasal yang terkait dengan penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan tugas selaku anggota DPR,” tegasnya.