REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik KPK segera mengejar pemberi gratifikasi kepada Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Malam ini, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus proyek Hambalang.
“Siapa yang memberi, tentu akan kita telusuri lebih jauh,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/2).
Johan memaparkan pasal yang dijerat kepada Anas yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, Anas diduga melakukan penerimaan dengan kapasitasnya saat itu sebagai anggota DPR.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum ini ditanda tangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tertanggal 22 Februari 2013.
Menurut Johan, Sprindik itu tidak ada kaitannya dengan dokumen draf sprindik yang sempat tersebar di kalangan wartawan.
“Sprindik yang dikeluarkan hari ini, tidak ada kaitan dengan kopi dokumen yang beredar,” tegasnya.