REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum menyatakan bakal mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Meskipun demikian, Anas yakin status hukumnya didasari faktor-faktor nonhukum. Tetapi ia masih percaya lewat proses hukum yang adil, objektif, dan transparan, keadilan dan kebenaran bisa ditegakkan.
"Karena saya yakin negeri kita ini berdasarkan kebenaran dan keadilan bukan berdasarkan prinsip kekuasaan," jelas Anas.
Anas Urbaningrum, mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Demokrat, satu hari setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka.
KPK meresmikan status Anas sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Penetapan status mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2) malam.
Berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal Jumat, 22 Februari, Anas Urbaningrum disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Anas sebagai tersangka tersebut telah disepakati oleh semua pimpinan KPK, termasuk Bambang Widjojanto yang menandatangani Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).