Sabtu 23 Feb 2013 18:18 WIB

Anas: Ada Kekuatan Besar yang Menekan KPK

Spanduk bergambar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipasang di sebuah warung belakang gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan (30/4/2012).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Spanduk bergambar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipasang di sebuah warung belakang gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan (30/4/2012).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum menengarai ada kekuatan besar yang menekan KPK agar menetapkannya sebagai tersangka.

"Sejak awal saya tidak punya status apapun di KPK, karena KPK bekerja secara independen, tidak bisa ditekan oleh opini di media maupun tekanan dari kekuatan tertentu," kata Anas dalam konperensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Sabtu (23/2).

Anas menyatakan baru berpikir akan mendapat status hukum sebagai tersangka di KPK setelah adanya desakan agar KPK memperjelas status Anas Urbaningrum serta memintanya lebih berkonsentrasi menghadapi status hukum.

Sejak saat itu, Anas merasa yakin jika ia akan mendapat status tersangka di KPK, setelah dipersilakan untuk lebih fokus menghadapi masalah hukum di KPK. "Itu berarti saya sudah divonis bersalah," tukasnya.

Apalagi, menurut dia, sejumlah orang di DPP Partai Demokrat menyatakan optimismenya bahwa Anas Urbaningrum akan menjadi tersangka pada pekan depan. Optimitisme sejumlah sejumlah kader Partai Demokrat tersebut, menurut dia, ternyata diikuti dengan pengumuman dari KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.

Sebagai orang yang memiliki standar etika, menurut dia, setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka, dia akan mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Saya masih percaya melalui proses hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan kriteria yang standar bahwa keadilan dan kebenaran masih bisa saya dapatkan," ucapnya.

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahaiswa Islam (PB HMI) ini meyakini kebenaran dan keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia, bukan dengan pendekatan kekuasaan. Melalui proses yang transparan dan obyektif, Anas menegaskan, akan melakukan pembelaan yang sebaik-baiknya.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (22/2) petang, telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor. KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement