REPUBLIKA.CO.ID, Duren Sawit -- Kuasa hukum Anas Urbaningrum Firman Wijaya berargumen penetapan Anas sebagai tersangka cacat hukum. ''Cacat hukum, karena prosesnya sudah bermasalah,'' ujar Firman, Ahad (24/2).
Semestinya, kalau prosesnya bermasalah tidak ada pengambilan keputusan ini yang membuat penetapan tersebut cacat hukum
Persoalan surat perintah penyidikan (sprindik) ini bukan sekadar persoalan etik. Akan tetapi, menurut Firman, persoalan serius yang ada rangkaian cukup dekat dengan situasi yang terjadi. ''Padahal etik belum bekerja,'' katanya.
Banyak pernyataan pengamat hukum yang mengatakan keganjilan dalam kasus sprindik yang bocor. ''Ini bisa jadi delik jabatan, karena proses pembuatan sprindik itu kan di atas sumpah jabatan,'' ujarnya.
Firman akan menyikapi secara hukum tentang sprindik tersebut, kalau betul tiga dari penandatanganan tersebut juga terlibat pengambilan keputusan. ''Kita masih rumuskan strategi hukumnya,'' kata Firman.
Seperti diketahui surat tersebut hanya ditandatangani oleh tiga pimpinan KPK saja, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja. Dengan begitu, kurang tanda tangan dari dua pimpinan lainnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
Dalam draf yang beredar di media, tertulis bahwa Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 dijerat dengan pasal penyuapan, yaitu Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.