REPUBLIKA.CO.ID,BANDAACEH--Kejaksaan Tinggi Aceh belum menemukan bukti kuat terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Hingga kini kami belum mendapat bukti, seperti berapa kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP," kata Kepala Kejati Aceh TM Syahrizal di Banda Aceh, Senin
Sebelumnya, Kejati Aceh mengusut dugaan penyimpangan program beasiswa guru daerah terpencil bersumber dan program jalur pengembangan daerah (JPD) dari APBA 2009-2010 sebesar Rp 17,6 miliar lebih.
Dalam pengusutan kasus tersebut, kata dia, sejumlah saksi telah diperiksa. Hasil pemeriksaan saksi, banyak keterangan yang berkembang kepada hal lain, sehingga pengusutan kasus tersebut melebar.
"Memang hasil audit BKPK sudah ada, tetapi tidak keseluruhan, sehingga kerugian negara secara riilnya tidak diketahui. Maunya hasil audit dipisah antara program beasiswa guru daerah terpencil bersumber dengan program jalur pengembangan tersendiri," katanya.
Menurut dia, kalau pemeriksaan lanjutannya berkembang terus, maka kejaksaan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru. Artinya, penyidikannya dilakukan terpisah antara program beasiswa guru daerah terpencil bersumber dengan program jalur pengembangan daerah.
"Awalnya, pengusutan dilakukan sekaligus. Namun, melihat perkembangan pengusutan, kemungkinan penyidikan dugaan penyimpangan sekaligus ini akan dihentikan. Tapi, akan ada penyidikan baru, yang dilakukan terpisah," katanya.
Program beasiswa guru daerah terpencil bersumber dari APBA 2009-2010 berawal dari kerja sama Pemerindah Aceh melalui Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) menyalurkan beasiswa sebesar Rp 17,6 miliar lebih.
Dana tersebut diberikan karena adanya MoU antara Pemerintah Aceh dengan Universitas Syiah Kuala. Dari dana tersebut, Rp 2 miliar lebih diperuntukkan bagi program jalur pengembangan daerah (JPD) tahun 2009 dengan penerima 81 mahasiswa.
Pada 2010, juga dialokasikan Rp4 miliar lebih untuk beasiswa. Dana itu digunakan untuk membiayai perkuliahan, biaya hidup, asrama, dan kebutuhan mahasiswa lainnya.