REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pendaftaran calon legislatif (caleg) akan segera dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran dimulai pada 9 April mendatang. Lamanya pendaftaran yakni dua minggu.
Ketua KPU, Husni Kamil Malik mengatakan pengajuan caleg partai politik yang lolos verifikasi harus dilakukan pimpinan partai politik (parpol).
"Keterangan pimpinan parpol itu adalah ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lain yang diatur oleh AD/ ART," katanya saat ditemui di acara peresmian pusat pendiddikan pencasila dan konstitusi Mahkamah Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/2).
Ia menegaskan penandatanganan dan penyerahan calon legislatif tak bisa dilakukan Sekjen partai saja tetapi juga oleh ketua umumnya. "Harus dua-duanya," katanya menegaskan.
Bisa saja, jika kursi ketua umumnya sedang kosong, diganti atau disebut dengan Plt, pejabat ketua, atau apapun. Yang terpenting, keabsahannya tercatat di Kemenkum HAM.
Ia menjelaskan, persyaratan untuk mengajukan caleg memang tak sekadar disetujui pimpinan partai. Tetapi bagi KPU yang terpenting adalah keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
Ia mengatakan keterangan dari Kemenkum HAM itu nantinya menjadi dasar bagi KPU untuk menyatakan mereka atau yang bersangkutan adalah pimpinan parpol. "UU nomor 2/2008 tentang partai politik sebagaimana yang sudah direvisi, UU nomor 2/2011, definisi pimpinan seperti itu," katanya.