REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD sempat menyambangi kediaman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Ia pun menegaskan kedatangan, kedatangan itu hanya untuk berempati dan bersimpati, tidak lebih.
"Anas itu adik saya. Junior saya. Sebab itu saya berempati dan bersimpati," katanya, Selasa (26/2).
Ia menegaskan meski berempati, namun secara proses hukum Anas harus mengikuti proses yang berlaku. Mahfud pun mengaku keras jika sudah berkaitan dengan hukum.
Jika seseorang sudah korupsi, maka jangan diampuni. "Tetap saya tegaskan yang urusan hukum Anas itu tetap harus jalan. Pokoknya kalau sudah korupsi jangan diampuni. Siapa pun dia, apakah Anas atau bukan. Kalau korupsi, sikat saja," lanjut dia.
Mahfud menegaskan, jangan sampai karena faktor pertemanan lalu borok dari segi hukum ditutup-tutupi. Ia pun mengaku akan tetap memantau perkembangan kasus yang membelit Anas.
"Juga pendampingan hukum, bukan mendampingi korupsinya tapi mau meluruskan biar KPK juga tegas," katanya.