REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelapor sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM, Sukotjo S Bambang dilakukan pemeriksaan di KPK, Selasa (26/2).
Kuasa hukum Sukotjo, Erick S Paat mengaku tidak mengetahui keterlibatan tiga orang anggota Komisi III DPR yang disebut M Nazaruddin terlibat dalam kasus tersebut.
"Mengenai anaggota dewan kalau pak Nazar menyampaikan itu, pak Sukotjo tidak pernah menyampaikan ke kami," kata Erick S Paat yang ditemui di KPK, Jakarta, Selasa (26/2).
Erick mengaku Sukotjo S Bambang tidak pernah sama sekali menyampaikan mengenai keterkaitan Nazaruddin serta tiga orang anggota Komisi III DPR dalam kasus simulator SIM. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lanjutnya, juga tidak pernah disebutkan nama tiga orang anggota DPR itu.
Saat ditanya mengenai proses pembahasan anggaran proyek simulator SIM apakah terkait dengan Nazar dan tiga anggota Komisi III tersebut, ia enggan untuk menjawabnya. Ia meminta agar kliennya saja yang akan mengungkapkannya.
"Oh, itu nanti saja, saya tidak mau membuka dulu. Biar pak Bambang (Sukotjo S Bambang) dulu yang membukanya," kelitnya.
Sebelumnya, M Nazaruddin diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi dalam kasus simulator SIM beberapa waktu nlalu. Nazar sempat mengungkapkan kepada para wartawan jika anggota Komisi III DPR yaitu Bambang Soesetyo dan Aziz Syamsuddin dari Fraksi Golkar serta Herman Herry dari Fraksi PDI Perjuangan.