REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RUU Pilkada memasuki klaster keempat. Salah satu aturan baru yang hampir mencapai persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR adalah persoalan pelarangan politik dinasti.
"Tinggal satu fraksi DPR saja yang menolak usulan itu," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (27/2).
Menurut Gamawan, kalau memang ada fraksi yang tidak setuju tidak akan mengganggu proses pembahasan RUU Pilkada. Itu lantaran masih ada isu lain yang bisa dibahas.
Seperti pemilihan kepala daerah tidak berpasangan, dana pemilukada dibiayai APBN, dan pemilihan gubernur oleh DPRD. Karena itu, ia tidak masalah jika di setiap pembahasan ada fraksi yang belum sepakat. Sebab pemerintah menginginkan pembahasan dipercepat.
Ia menambahkan, soal usulan pemilukada dibiayai APBN untuk dimasukkan ke dalam rekening KPU tidak akan membebani keuangan negara. Karena jumlah anggaran pemilukada hanya dialihkan dari APBD untuk dikelola pusat.
Kebaikan kebijakan itu, menurut dia, tidak akan ada lagi kepala daerah yang menahan anggaran menjelang proses pemilukada. "Ini masih dibahas dan ada juga fraksi yang menolak gagasan itu," katanya.