Jumat 01 Mar 2013 04:30 WIB

Pelantikan Gubernur Sumatra Utara Dijadwal Ulang Senin

 Ketua Menteri Malaka Malaysia Datuk Seri Mohd Ali Rustam (kedua kiri) menerima kain ulos Batak dari Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (ketiga kiri).
Foto: Antara
Ketua Menteri Malaka Malaysia Datuk Seri Mohd Ali Rustam (kedua kiri) menerima kain ulos Batak dari Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho (ketiga kiri).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Chaidir Ritonga mengatakan pelantikan Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho menjadi Gubernur definitif, yang sedianya dilakukan Kamis, dijadwalkan ulang pada Senin (4/3).

"Kami jadwalkan ulang pada Senin depan, tergantung pada kesiapan tiga faktor tentatif (masih bisa berubah)," kata Chaidir kepada para wartawan di di Kantor Penghubung Pemda Sumatera Utara di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Ketiga faktor yang menjadi syarat upacara pelantikan tersebut adalah kesediaan waktu Gatot, yang sedang melakukan masa kampanye, kesiapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta kelengkapan syarat adinistratif.

Syarat administratif yang dimaksud adalah terkait dengan surat ijin cutinya sebagai Wakil sekaligus Plt Gubernur dan anggaran pelantikan. Upacara pelantikan Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara, sebelumnya, juga pernah ditunda karena Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sumatera Utara belum siap.

Sedianya, Gatot akan dilantik menjadi Gubernur oleh Mendagri, Kamis siang pukul 14.00 WIB, di Aula Sasana Bhakti Praja Kemendagri. Sejumlah petugas telah mempersiapkan dan membersihkan ruang Aula yang sedianya dipakai sebagai tempat pelantikan.

Terkait tempat pelantikan yang dilakukan di Jakarta, menurut Chaidir, hal itu menjadi pertimbangan Mendagri agar tidak menggangu pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sumatera Utara.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) otonomi Daerah kemendagri Djoehermansyah Djohan mengatakan Kemendagri baru menerima surat pembatalan pelantikan pada Kamis pagi.

"Kemendagri menerima surat dari DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk melakukan penundaan pelantikan, sementara Mendagri bertugas sebagai pelaksana," katanya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P Tahun 2013, tertanggal 13 Februari 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur dengan masa jabatan 2008-2013.

Gatot Pujo Nugroho dilantik menjado Wakil Gubernur bersama dengan Syamsul Arifin sebagai Gubernur pada 16 Juni 2008.

Namun, Syamsul Arifin terjerat kasus hukum karena korupsi dan kedudukannya digantikan Gatot sebagai Plt sejak 21 Maret 2011.

Gatot kini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumut untuk periode 2013-2018, yang pelaksanaan pemungutan suaranya berlangsung pada 7 Maret.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement