REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kebijakan PT KAI Daop 5 Purwokerto untuk mensterilkan stasiun-stasiun di wilayahnya dari pedagang asongan, mulai dilakukan Jumat (1/3). Langkah tersebut dilakukan bertahap, tidak semua stasiun langsung disterilkan dari pedagang asongan.
''Untuk hari ini, yang kita lakukan penertiban baru di empat stasiun. Yakni, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Kroya, Stasiun Sidareja dan Stasiun Bumiayu (Kabupaten Brebes),'' kata Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Jumat (1/3).
Dia menyatakan, penertiban pedagang asongan di Stasiun Purwokerto, belum dilakukan Jumat (1/3), karena seluruh petugas penertiban difokuskan melakukan penertiban di keempat stasiun tersebut. ''Namun program ini akan jalan terus. Setelah empat program penertiban di keempat stasiun itu selesai, maka di Stasiun Purwokerto juga akan dilakukan penertiban,'' jelasnya.
Mengenai penertiban di Stasiun Kutoarjo, penertiban diawali dengan pertemuan antara perwakilan pedagang asongan dengan pihak PT KAI. Dari hasil pertemuan itu, pedagang akhirnya bersedia untuk tidak lagi berdagang di peron stasiun. Sedangkan pihak PT KAI, memberi toleransi para pedagang untuk berjualan di luar komplek stasiun.
Meski demikian, para pedagang tetap akan berusaha agar tetap diizinkan lagi berdagang di stasiun. Wakil Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Kereta Api Stasiun Besar Kutoarjo (PASKA SBK) Subur Santosa menyatakan, pihaknya sebenarnya keberatan dengan pemberlakuan peraturan tersebut.
Menurut dia, kereta api merupakan fasilitas milik negara sehingga harus memberi manfaat untuk rakyat. ''Ini milik negara, bagaimana manfaatnya untuk lingkungan sekitarnya?'' ujarnya
Dia berharap, pihak PT KAI tetap mempertimbangkan nasib pedagang, bila kemudian tidak diijinkan berdagang. ''Kami berharap PT KAI juga memperhatikan nasib kami bila tidak boleh lagi berjualan di stasiun. Paling tidak ada program pelatihan dan dana CSR dari PT KAI, agar kami bisa memiliki usaha lain,'' jelasnya.
Zakaria menyebutkan, pelarangan pedagang asongan di stasiun sebenarnya sudah tertuang dalam UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 38 disebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.
Dalam program penertiban pedagang asongan di lingkungan stasiun, pihak PT KAI Daop 5 sebenarnya sudah melakukan sosialisasi sejak Maret 2012. ''Karena itu, waktu yang kami berikan agar pedagang asongan mempersiapkan diri, sebenarnya sudah cukup panjang,'' jelasnnya. n wid
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement