REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Wijaya, kuasa hukum mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyatakan tidak meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap kasus kliennya.
Firman menuturkan ia hanya meminta KPK menunda proses penyidikan hingga proses di Komite Etik selesai.
"Apa yang dikatakan Johan Budi (juru bicara KPK) berbeda dengan yang isi surat permohonan dari kita," kata dia di depan kediaman Anas di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (1/3) malam.
Menurut Firman, semua itu agar KPK fokus dan tidak terganggu dengan masalah lain. Setelah Komite Etik selesai menelusuri terkait masalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dilanjutkan dengan masalah hukum.
Di depan rumah Anas, ia menunjukkan surat yang dikirim ke KPK. Di kepala surat itu terdapat tulisan permohonan penundaan proses penyidikan.
Dijelaskan Firman, jika diteruskan bersamaan yang ditakutkan adalah perbenturan kepentingan. Hal ini mengingat di masalah Sprindik adalah mencari tahu siapa yang membocorkan surat tersebut.