REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Muncul usulan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Densus 88 antiteror yang selama ini justru dirasakan sangat mengusik rasa keadilan masyarakat. Salah satunya keluar dari Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefudin.
"Sudah sejak lama keberadaan Densus 88 di tubuh Polri itu mengusik rasa keadilan kita. Tindakan mereka berupa penembakan dan pembunuhan dalam memerangi terorisme, misalnya, dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefudin di Jakarta, Sabtu (2/3).
Menurut Lukman prosedur yang digunakan Densus 88 selama ini dinilai sudah terlalu sewenang-wenang. Lukman menjelaskan di kalangan ormas Islam, keberadaan Densus 88 itu sudah meresahkan.
Sepak-terjang Densus 88 dalam pemberantasan terorisme, seringkali mengkait-kaitkan dengan agama Islam dan menjadi stigma terhadap umat Islam. "Ini tentu sungguh merugikan dan mendeskriditkan keberadaan umat Islam," kata Lukman.
Kapolri, tambahnya diminta untuk serius menindaklanjuti tuntutan sejumlah ormas Islam yang menghendaki pembubaran Densus 88. "Keberadaan Brimob sesungguhnya sudah memadai dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Lukman.