REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada prinsipnya harus menelaah setiap data seputar aliran dana kasus korupsi. Termasuk data yang menyebut nama sekretaris jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono diduga menerima aliran dana dari tersangka korupsi Hambalang M Nazaruddin.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Oce Madril menyebut setiap keterangan dan data harus diverifikasi KPK. "Apapun data yang ada KPK harus menelurusi. Penting bagi KPK untuk melakukan verifikasi dan validasi langsung informasi yang berkaitan dengan korupsi," ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (2/3).
Oce menyarankan KPK bisa memvalidasi data tersebut dengan meminta keterangan langsung kepada Nazaruddin dan Yulianis. "Itu lebih mudah untuk membuktikan kebenaran data yang dimaksud," ungkapnya.
Namun Oce memandang meminta keterangan Ibas belum perlu dilakukan KPK. Menurutnya sebagai pihak yang dituduh bukan tak mungkin yang dilakukan Ibas adalah melakukan bantahan. "Langkah pertama adalah validasi data lewat Yulianis. Dia yang tahu aliran dana Grup Permai," ujar dosen hukum UGM ini.