Senin 04 Mar 2013 16:07 WIB

Jamu Kuat Ilegal Kembali Beredar di Pasaran

Minum jamu (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Minum jamu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatra Utara (Sumut), mengatakan masyarakat diminta harus hati-hati karena banyak beredar lagi jamu kuat ilegal yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Jamu ilegal yang tidak jelas dan tanpa memiliki izin edar dari pemerintah itu, perlu diwaspadai dan jangan sampai dikonsumsi oleh warga," kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik di Medan, Senin (4/3).

Beredarnya jamu ilegal tersebut, menurut dia, bukan hanya merugikan pemerintah, dalam hal ini Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan, tetapi juga warga karena membeli jamu yang tidak terjamin mutunya. Bahkan, katanya, jamu kuat ilegal yang beredar tersebut tidak diketahui oleh institusi pemerintah atau memiliki register dari dinas kesehatan dan cap dari BPOM.

"Jadi, jamu tersebut dilarang untuk diperjualbelikan di masyarakat dan juga melanggar hukum. Diminta kepada distributor atau perwakilan yang ada di kabupaten/kota agar menarik dari peredaran dan sebelum petugas BPOM dan Dinas Kesehatan melakukan razia," kata Abubakar.

Dia mengatakan, bukti masih banyaknya beredar jamu ilegal tersebut, dan belum lama ini, petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan berhasil menyita 197 bal atau 945.600 sachet jamu ilegal dari gudang dan rumah milik seorang bernama Cholidun, di Dusun Gunung Kerang, Desa Tandan Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (18/2).

Jamu ilegal yang telah diamankan tersebut, tidak memiliki izin edar di Indonesia, jadi keberadaannya juga harus dilarang. Bagi pelaku pengedar barang tersebut juga dapat dikenakan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Obat Tanpa Izin Edar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement